Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI menyepakati bahwa calon pimpinan KPK yang menjabat sebagai ketua komisi anti rasuah dimenangkan oleh Agus Rahadjo dengan perolehan sebanyak 44 surat suara.

Yang kemudian, diikuti dengan calon pimpinan KPK Basaria Panjaitan sebayak 9 surat suara dan Saut Situmorang hanya memperoleh 1 suara.

“Beradasarkan perolehan suara maka Ketua KPK dengan perolehan 44 suara untuk masa bakti 2015-2019, menetapkan Agus Rahardjo,” kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang membacakan hasil voting, di ruang rapat komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (17/12).

Aziz pun menayakan, apakah hasil ini dapat disetujui oleh anggota komisi III ?. “Setuju,” sambung para anggota yang disambut ketukan palu persetujuan.

Dengan demikian, sambung politiku Golkar itu, akan membawa hasil voting komisi bidang hukum ini ke dalam proses paripurna terdekat, yaknis pada Jumat (18/12). “Kami akan melaporkan ke dalam paripurna terdekat yakni besok yang untuk kemudian diteruskan sesuai mekanisme berlaku,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu