Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan agar secepatnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan revisi terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan pemasyrakatan.
Namun, sambung dia, harus diperhatikan, tidak boleh ada peluang obral remisi yang diberikan terhadap narapidana korupsi, narkotika maupun terorisme dalam ketentuan tersebut.
“Secepatnya untuk itu ditinjau, cuma dalam pemberian remisi tidak boleh di obral harus selektif, karena kami ini setiap reses salah satu yang kami kunjungi adalah penjara, harapan mereka (narapidana) adalah remisi,” kata Trimedya ketika berbincang dengan aktual.co beberapa waktu lalu, di Jakarta, Jumat (3/4).
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan seharusnya ada kordinasi dan komitmen dari lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA) dalam menangani proses hukum korupsi, tidak memberikan hukuman ringan.
“Misalnya kalau MA, liatlah dia (pelanggaran) administrasi atau tidak?. berapa nilai korupsi nya? Kalau di atas 10 miliar, maka hukumannnya diatas 10 tahun. Dan ketika di bawah 10 miliar, maka hukuman di bawah 10 tahun, begitu saja dibuat, walaupun belum ada di KUHP,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

















