Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan bahwa UU Ormas tidak langsung menerapkan sanksi pencabutan, namun sudah melalui sanksi administrasi berjenjang.
“Bahwa UU Ormas sejatinya telah menetapkan sanksi administratif yang berjenjang sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ormas,” kata Arteria di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/3).
Arteria mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan dari pihak DPR RI dalam sidang uji materi UU Ormas yang permohonannya diajukan oleh GNPF.
Berdasarkan ketentuan a quo, pemberian sanksi terhadap ormas harus melalui tiga tahapan sanksi, mulai dari tahapan peringatan tertulis yang apabila sanksi peringatan tertulis tidak dipatuhi oleh ormas, maka dapat dikenai sanksi penghentian kegiatan.
“Dan apabila sanksi penghentian kegiatan juga tidak dipatuhi oleh ormas, maka barulah dikenai sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan sebagai status pencabutan status badan hukum,” jelas Arteria.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid