Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa UU Ormas dikatakan Arteria telah memberikan ketentuan yang membatasi pemerintah agar tidak berbuat sewenang-wenang dalam memberikan sanksi terhadap ormas yang melanggar ketentuan undang-undang a quo.
“Sehingga kekhawatiran para pemohon atas kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjatuhkan sanksi pembubaran terhadap ormas sangatlah tidak relevan,” tegas Arteria.
Terkait dengan pencabutan status badan hukum ataupun keterangan terdaftar memang dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diatribusikan oleh UU Ormas kepada kementerian terkait, kata Arteria.
“Bahwa pada proses pengambilan keputusan untuk mencabut status badan hukum atau keterangan dari sebuah ormas, kementerian terkait didasarkan pada kualifikasi yang diuraikan di dalam UU Ormas,” pungkas Arteria.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas, terutama terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid