Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak azasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohon mengancam hak-hak asasi.

Proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo dinilai pemohon telah melanggar hukum, karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid