Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja/hma/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyayangkan sikap Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan meminta pengadilan agar menunda proses persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

“Maksud menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban jelang Pilkada itu baik, namun mestinya tidak dituangkan dalam bentuk surat seperti itu. Dengan cara seperti itu maka wajar jika banyak pihak menilainya sebagai sebuah bentuk intervensi terhadap proses peradilan,” kata Arsul, di Jakarta, Jumat (7/4).

Ia menilai, Kapolda semestinya menuangkan pandangannya soal situasi kemanan dan ketertiban tanpa harus memberikan surat pada pihak pengadilan.

Ia mencontohkan, yakni dengan cara bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan dan menyampaikan pandangan Polri soal situasi keamanan menjelang Pilgub DKI.

“Bahkan seharusnya sudah dikomunikasikan sejak awal, sehingga masyarakat tidak bertambah kesannya bahwa Polri berpihak kepad Pak Ahok,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby