Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Roem Kono mendesak pemerintah untuk segera membentuk Badan Ketahanan Pangan. Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Roem Kono menyatakan, pembentukan badan ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan bidang pertanian yang tak kunjung usai, khususnya terkait stabilitas harga komoditas pertanian.

“Ini (Badan Ketahanan Pangan) penting diwujudkan, karena undang-undang ini sudah 5 tahun, supaya masalah stabilitas harga ini bisa dikontrol,” kata Roem Kono usai melakukan inspeksi harga di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/9).

Sebagai informasi, UU 12/2018 menyebutkan jika badan ketahanan pangan harus dibentuk pemerintah selambat-lambatnya tiga tahun setelah undang-undang ini disahkan. Artinya, seharusnya lembaga ini sudah dibentuk sejak 2015 lalu.

Menurutnya, badan ini nantinya dapat merapihkan koordinasi di antara beberapa instansi pemerintah yang menjadi regulator dalam bidang pangan, khususnya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Lemahnya koordinasi di antara dua lembaga tersebut tampak pada 2015 silam terkait beras. Ketika itu, Mentan Amran Sulaiman menyatakan Indonesia tidak perlu mengimpor beras lagi.

Namun demikian, Mendag Thomas Lembong justru mengatakan pemerintah masih melakukan negosiasi terkait rencana impor beras dari Vietnam dan Thailand.

Hal ini pun berdampak pada Bulog selaku operator yang menangani beras. Permasalahan tersebut belum ditambah dengan permasalahan harga pangan yang tidak stabil.

“Karena itu perlunya badan ketahanan pangan ini jadi penting, supaya seluruh komoditi bisa diatur operator,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 126 UU 18/2012 berbunyi,”Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden”.

Hingga kini, pemerintah baru belum mengeluarkan peraturan turunan khusus yang mengatur ketentuan pembentukan Badan Pangan Nasional.  Terkait hal ini, pemerintah baru menerbitkan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang serta Perpres No 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Roem Kono pun menganggap bahwa kebijakan tersebut sangat nanggung dan mendesak pemerintah untuk membentuk lembaga pangan nasional sesegera mungkin.

“Nanti Presiden bisa tahu dan mengatur harga itu sehingga tata kelola pangan ini bisa diatur dan diatasi kalau memang itu ada penurunan atau kenaikan harga, jadi bisa dikontrol,” jelasnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka