Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan panitia kerja (Panja) yang dibentuk komisi merupakan tindaklanjut adanya sejumlah pelanggaran yang diterima, berkaitan dengan sektor kelautan dan pesisir pantai.

“Makanya kita bentuk Panja dan nanti panja akan segera melakukan sidak kesana (pencemaran laut), karena kan bukan hanya persoalan reklamasi (teluk Jakarta) yang jadi masalah. Tetapi, juga soal ilegal pasar yang termasuk tindakan penghilangan pulau, nah sementara pengilangan pulau itu bukan hanya masalah hukum nasional tapi juga masalah hukum internasional,” ucap Daniel menjawab pertanyaan Aktual.com, di Jakarta, Rabu (17/6). (Baca: DPD RI Anggap Reklamasi Pulau G Illegal)

Selain itu, sambung politikus PKB ini, pihak komisi IV juga akan memanggil perusahaan yang melakukan pengerukan tanah reklamasi tersebut. Sementara itu, terkait dengan langkah penghentian proyek reklamasi, masih kata Daniel, jika perusahaan itu melanggar hukum menjadi ranah aparat penegak hukum nantinya.

“Kalau dia (perusahaan atau pemda DKI Jakarta) melanggar hukum yang melakukan penghentian adalah aparat hukum. Artinya, kita mendorong aja menteri KKP untuk memberikan laporan karena melanggar hukum,” ucap dia.

Sebab, Daniel menilai jika dalam reklamasi yang tidak mengantongi ijin itu tidak ditanggapi Menteri KKP Susi Pudjiastuti dengan melapor kepada aparat penegak hukum. Sama saja, Menteri Susi sebenarnya mengaminin mega proyek Pemda DKI Jakarta itu.

“Kalau KKP tidak melaporkan, berarti ibu Susi setuju, tapi kan terkait dengan dia, kalau tidak ada ijin ya dia harus lapor,” tegas Daniel

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang