Menjawab hal itu, Sekjen Kementerian Pertanian Hari Haryono mengatakan bahwa pihakmya belum pernah mengusulkan penghapusan subsidi benih terhadap Kementerian Keuangan. Rencana pencabutan subsidi ini dibahas dalam trilateral dengan satu penjelasan, karena serapannya sangat rendah. Dalam lebih dari tiga tahun berturut-turut subsidi benih ini serapannya sangat rendah, sekitar 25-30 persen.

“Kenapa subsidi pupuk masih ada dengan menggunakan instrument BUMN, karena subsidi pupuk  memerlukan high invest dan hight technology yang para swasta dan para UMKM tidak bisa masuk didalamnya jika tidak ada intervensi pemerintah. Sementara pengembangan benih bisa dilakukan penakaran-penakaran oleh UMKM yang notabene merupakan mitra-mitra kami juga,” kata Hari.

Diakhir rapat kerjanya, Komisi IV DPR RI sepakat meminta Kementerian Pertanian tetap menjalankan pagu subsidi Benih dalam RAPBN tahun 2018 yang akhirnya menjadi salah satu kesimpulan.

[*Adv]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu