Jakarta, Aktual.co — Komisi IV DPR RI menolak aktivitas pengerukan pasir di wilayah perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, oleh Kapal Cristobal Colon.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan harus tegas dalam menyikapi aktivitas pengerukan pasir di pulau-pulau kecil (PPK) di Kepulauan Seribu. Kalau tidak ada izinnya aktivitas itu harus segera dihentikan,” kata anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).
Kewenangan Kementerian Kelautan Perikanan untuk menindak tegas aktivitas pengerukan pasir itu juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012, yang secara tegas menerangkan bahwa setiap kegiatan di daerah Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya, harus mempertimbangkan kepentingan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu.
“Perpres itu memberi kewenangan kepada KKP untuk mengizinkan atau melarang pemanfaatan PPK dan perairannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, aktivitas pengerukan pasir oleh Kapal Cristobal Colon sudah lama  beroperasi. Dampaknya, pertama, sudah ada 5 pulau di Kepulauan Seribu yang hilang, dari 15 pulau yang selama ini menjadi sumber pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta. Perkiraan Ichsan, ada 2 juta meter kubik pasir hilang, dan ini setara dengan seperseratus kebutuhan pasir untuk membuat 17 pulau baru di Teluk Jakarta. Kedua, dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan pesisir, merusak eksosistem pesisir, dalam jangka panjang dapat menghilangkan Pulau – pulau kecil dan pencemaran akibat pembuatan limbah sisa produksi penambangan pasir serta menganggu aktivitas pariwisata bahari di Pulau seluas 41,3 Ha tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, selama ini kapal besar tersebut melintasi jalur barat dan selatan yang kedalamannya hanya 20 meter. Padahal seharusnya kapal besar tidak boleh lewat jalur ini, karena kapal besar harus melalui jalur utara.
“Ini saja sudah jelas melanggar,” kata Anggota Baleg DPR RI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang