Jakarta, Aktual.co — Komisi IV DPR RI mempertanyakan reklamasi teluk Jakarta yang semua mekanisme dan tata caranya sudah di dalam undang-undang. Pasalnya, reklamasi tersebut menabrak perundang-undangan yang ada.
Oleh karenanya, Komisi IV meminta agar reklamasi tersebut dievaluasi karena indikasi pelanggaran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jika reklamasi ini di lanjutkan kemudian tidak di dukung ketentuan hukum yang ada maka kecenderungannya adalah pelanggaran hukum,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo di DPR, Jakarta, Selasa (26/5).
Jika melanggar hukum, lanjutnya, Komisi IV meminta reklamasi dihentikan dan dievaluasi kembali azas manfaat daripada reklamasi tersebut.
“Persoalan ini kan jadi nggak karuan karena kengototan dari gubernur yang baru. Ini Komisi IV minta supaya di evaluasi,” katanya
Menurutnya, reklamasi tetap harus berpedoman pada aturan undang-undang yang ada, jika di langgar harus ada sanksi hukum.
Sedangkan, dari Kementrian Kelautan dan Perikanan belum ada persetujuan. “Kita minta di evaluasi reklamasi itu. Ada indikasi pelanggaran dilakukan oleh pemprov karena prosedur yang tidak dilampaui. Artinya pelanggaran hukum dan nanti nya bisa jadi ilegal,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















