Jakarta, Aktual.co — Komisi IV DPR RI mengimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak memaksakan kehendak mereklamasi Teluk Jakarta.
Sebab, dari awal pelaksanaannya, reklamasi banyak menabrak aturan undang-undang yang bisa melanggar HAM.
“Ini aturan dalam undang-undang pulau-pulau kecil, Undang-undang pesisir juga, jadi jangan sampai langgar ketentuan yang ada di internasional juga. Ini kan ditabrak,” ujar Firman di DPR, Jakarta, Selasa (26/5).
“Gubernur jangan sampai memaksakan kehendak. Kalau maksakan nah ada kepentingan apa? Nggak ada masalah, kalau dia nekat, kita juga nekat,” katanya.
Sementara itu, Firman menyebut jika reklamasi tetap diteruskan pada akhirnya bisa melanggar Hak Asasi Manusia.
“Kemarin juga ada nelayan sampaikan pada komisi bahwa dengan adanya reklamasi akan sangat mengganggu aktivitas nelayan tradisional sehari-hari,”
“Oleh karenanya kalau peraturan dilanggar, hak asasi, hak hidup layak masyarakat juga dilanggar. Jadi efeknya luar biasa,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















