“Kalau Indonesia lama. Pernah ada orang asing yang saya tawari untuk membuka peluang. Tapi dia menolak, alasannya perijinan yang dijanjikan tiga jam, ternyata realisasinya sampai tiga bulan.” lanjut Bambang.

Bambang pun kembali membandingkan dengan Malaysia. Di negara tetangga tersebut, pelaku UMKM yang diberi pinjaman modal, pada mulanya tidak akan dibebani pajak dan bunga pinjaman agar bisa mengembangkan usahanya.

Namun, ketika sudah ada kemajuan pesat, mereka baru diwajibkan membayar pajak. Bambang pun juga berharap agar pemerintah di Indonesia tidak membebani bunga dan pajak pada UMKM yang sedang berkembang.
Sebab, ketika UMKM bisa berkembang pesat, maka perekonomian juga juga semakin kuat.

“Makanya saya akan berusaha membantu para pelaku ekonomi mikro untuk mengembangkan usahanya melalui kementrian atau instansi terkait.” tutupnya.

Laporan: Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid