Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menginginkan aturan baru terkait tenaga kerja asing yaitu Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 jangan sampai disalahgunakan untuk hal yang merugikan kepentingan nasional.

“Jangan sampai nanti lapangan pekerjaan itu digunakan untuk menampung orang asing,” katanya, Kamis (12/4).

Untuk itu, ujar dia, perpres tersebut perlu dikoreksi agar tidak terkesan kontradiktif dengan janji membuka peluang kerja bagi WNI. Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan janji pemerintah untuk bisa membuka lapangan pekerjaan guna mengatasi permasalahan pengangguran.

Ia berpendapat bahwa pekerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki tendensi investasi dan transfer teknologi, serta pekerja asing juga wajib ditempatkan pada pos-pos tertentu yang tidak mengganggu jatah pekerja lokal.

Pemerintah, lanjutnya, juga harus dapat mengecek perusahaan mana saja yang beroperasi di Indonesia yang benar-benar memerlukan tenaga kerja asing.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid