Beranda Life Kesehatan Komisi IX Bakal Panggil Paksa Ketua DJSN dengan Kekuatan Polisi

Komisi IX Bakal Panggil Paksa Ketua DJSN dengan Kekuatan Polisi

Anggota DPR Kurniasih Mufidayati

Jakarta, aktual.com – Komisi IX DPR RI mengecam keras ketidakhadiran Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berulang kali tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI. Ketidakhadiran Ketua DJSN itu dinilai menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Dilansir dari situs DPR, kecaman tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Hadir dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat dimulai pukul 19.00 WIB.

Karena hal tersebut, Komisi IX DPR RI juga akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan polisi, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir.

“Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir,” kata Kurniasih saat membacakan kesimpulan rapat.

Senada, anggota Komisi IX lainnya, Rahmad Handoyo juga mengungkapkan kegeramannya dengan tidak hadirnya Ketua DJSN. Ia mempertanyakan tanggung jawab serta prioritas dari Ketua DJSN.

“Ini mengambil keputusan kebijakan, dan evaluasi KRIS menjadi tanggung jawab DJSN. Jangan main-main ini, soal penting ini. Berulang kali (tidak hadir rapat), kalau setiap saat melakukan seperti ini ya gimana lagi,” tegasnya.

Handoyo juga menyinggung soal paparan DJSN yang sangat sedikit. Padahal, hasil evaluasi KRIS dari DJSN sangat penting.

“Penjelasannya aja masih seperti ini. Masa liat DJSN itu, pemaparannya cuma berapa lembar. Ini marwah organisasi itu, marwah lembaga negara loh. DJSN mewakili rakyat, mewakili negara,” tutur dia.

(Megel Jekson)