Jakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sisa data penerima bantuan iuran (PBI) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Finalisasi data penerima bantuan iuran APBN bermasalah hasil audit dengan tujuan tertentu atas aset BPJS Kesehatan 2018 oleh BPKP selambat-lambatnya akhir November 2019,” kata Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar selaku pemimpin saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi IX di Jakarta, Jumat (8/11).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan yang merupakan orang tidak mampu yang iurannya dibayari Pemerintah.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan hasil audit BPKP tersebut merupakan salah satu kunci penyelesaian permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan.
“Karena itu, penting bagi Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk menjelaskan secara detail agar kami tahu perkembangannya sudah sejauh mana,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pembenahan data peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan lebih banyak berkaitan dengan Kementerian Sosial.
Artikel ini ditulis oleh: