“Dengan begitu pasien diminta untuk membayar biaya tambahan untuk pelayanan karena naik kelas,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa rumah sakit harusnya mengoptimalkan pelayanan bagi para pasien, termasuk para pengguna BPJS.

Pihak BPJS Kesehatan mengatakan bahwa menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim biaya pelayanan kepada sejumlah rumah sakit yang jatuh tempo.

Agus berharap dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

“Pihak rumah sakit diharapkan dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS,” katanya.

Terkait hal ini Agus mengingatkan bahwa pihak rumah sakit sudah mendapatkan haknya. Karena itu kewajiban harus dipenuhi dengan memberikan pelayanan yang maksimal.

Artikel ini ditulis oleh: