Jakarta, Aktual.com – Langkah pemerintah yang memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi online mendapatkan apresiasi banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta kebijakan tersebut tidak bersifat insendental tapi berkelanjutan.
“Kami tentu mengapresiasi kebijakan pemberian tunjangan atau bonus hari raya kepada para gigs worker termasuk pengemudi online. Kami berharap kebijakan ini bukan pertama dan terakhir tetapi berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang,” ujar Nihayah Wafiroh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/3).
Dia mengatakan THR biasanya hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan. Pengemudi online merupakan gigs worker dengan status mitra dari aplikasi layanan transportasi online yang belum diatur secara formal fasilitas pemberian THR-nya.
“Namun Pemerintah melakukan terobosan dengan mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan perusahaan aplikasi layanan transportasi online untuk memberikan THR atau Bonus Hari Raya kepada mitra mereka,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini menilai saat ini jumlah pengemudi online cukup besar. Setidaknya ada 4-5 juta warga yang menjadi mitra dari aplikasi layanan transportasi online.
“Sektor transportasi online harus diakui menjadi salah satu lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Maka sudah seharusnya jika kesejahteraan mereka menjadi concern bersama dari pemerintah dan pengusaha,” ujarnya.
Ninik menegaskan pemberian THR merupakan langkah positif yang mendukung kesejahteraan pengemudi ojol. Menurutnya, dengan adanya THR, para pengemudi ojol bisa merasakan manfaat yang setara dengan pekerja formal lainnya, sehingga memberikan rasa keadilan di kalangan pekerja informal.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online telah mendengarkan kebutuhan pekerja, yang selama ini sering kali terabaikan dalam hal pemberian hak-hak kesejahteraan,” katanya.
Legislator dari Dapil Jatim III ini meminta pemberian THR dilakukan fair dan transparan oleh operator aplikasi ojol. Ia juga meminta agar operator aplikasi ojol memenuhi pemberian THR sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Pemberian THR kepada pengemudi ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto. Misalnya jika pengemudi ojol menghasilkan rata-rata Rp 4 juta dalam sebulan selama setahun terakhir, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 800 ribu dari operator aplikasi ojol.
“Pemberian THR ini harus tetap seusai dengan perundang-undangan dan diberikan paling telat H-7 sebelum lebaran tiba,” katanya.
Ninik juga menyoroti pentingnya penguatan payung hukum bagi pekerja di sektor gig economy, termasuk pengemudi ojol. Saat ini, status mereka masih berada di antara pekerja mandiri dan pekerja tetap, sehingga banyak aspek perlindungan ketenagakerjaan yang belum mencakup mereka secara optimal.
“Kami mendorong adanya regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol. Mereka harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan skema kesejahteraan lainnya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan