Jakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR RI menunggu pemerintah merevisi PP Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT. DPR meminta pemerintah agar pengambilan dana JHT dibayar secara penuh.
“PP Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT baru sementara direvisi, dan komisi IX menunggu proses revisi dari Pemerintah yang dilakukan di bulan Juli ini,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraeni di Jakarta, Minggu (12/7).
“Selanjutnya kita akan lihat apakah revisi yang dilakukan sudah cukup mengakomodasi aspirasi pekerja atau belum? Jadi sekarang kami sementara menunggu revisi terhadap PP tersebut,” katanya
Seperti diketahui, dalam PP No 46 Tahun 2015 berisi ketentuan JHT bisa diambil ketika mencapai 56 tahun. Tenaga kerja yang menjadi PNS, TNI, Polri tidak bisa mengajukan klaim. Selain itu, minimal kepesertaan 10 tahun dan dapat mengambil sebanyak 10 persen untuk persiapan hari tua. Pengambilan JHT 30 persen untuk membantu pembiayaan perumahan.
Artikel ini ditulis oleh: