“Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda,” ujarnya.
Ia berharap aturan IMEI tersebut akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018 dan implementasinya baru akan dilaksanakan pada tahun 2019.
Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengatakan bahwa peredaran ponsel BM di Indonesia, berdasarkan data, mencapai 20 persen dan tidak memenuhi pajak dan tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menurut dia, selama ini kebijakan pemerintah sudah sangat baik dengan menyaratkan TKDN lokal konten. Kalau itu dipenuhi, produk tersebut tidak bisa diimpor dalam bentuk barang jadi.
“Jadi, secara system, sebenarnya aneh kalau masih ada barang-barang ilegal yang masuk. Kami dari asosiasi telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait maupun bea cukai,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid