Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah mendukung desakan beberapa pihak, yang meminta Kementerian Kesehatan menyediakan vaksin COVID-19 yang halal bagi umat Islam.
Nadlifah menjelaskan sejumlah vaksin yang tidak halal, hanya boleh dipergunakan jika dalam kondisi darurat. Dan, saat ini, menurutnya situasi sudah berbeda dengan beberapa bulan lalu saat pandemi Covid-19 menyerang orang banyak.
“Ini harus dihitung oleh pemerintah, apakah ini masuk darurat atau tidak? Pemerintah harus detail dalam memberikan informasi untuk vaksin masyarakat,” ujar Nur Nadlifah dalam dialog yang digelar PBHMI, Rabu (26/1) malam.
Nadlifah pun meminta Kemenkes menyediakan pilihan sebagai vaksin booster yang halal. Sebab sekali lagi, alasan kedaruratan COVID-19 tak bisa dijadikan pijakan lagi.
“Semua memiliki hak untuk mendapatkan produk halal baik itu makanan, minuman, obat-obat, vaksinasi (Covid-19) dan lain sebaginya,” tegasnya.
Ia pun berharap produksi vaksin ini bisa diproduksi secara mandiri di Indonesia. Tujuannya agar dapat memantau dengan lebih mudah, baik dari sisi kualitas maupun kehalalannya.
(Diva Ladieta)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy