Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengkritik lemahnya peran Badan Pengawas Rumah Sakit yang berada di naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kritik ini dilontarkannya terkait dengan terungkapnya seorang perawat yang melakukan pelecehan terhadap pasien di rumah sakit National Hospital Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Menurut Dede, hal ini menunjukkan tidak berjalannya peran vital Badan Pengawas Rumah Sakit tersebut. Padahal sejatinya, seorang pasien dapat mengadu ke badan tersebut tatkala mengalami sebuah permasalahan di sebuah rumah sakit.
“Badan pengawas ini kurang bekerja maksimal di semua rumah sakit. Jadi dibuat hanya semacam mengisi aturan saja. Tetapi fungsi pengawasan seperti apa, hanya terlihat di pembukuan,” kritik Dede di Jakarta Pusat, Minggu (28/1).
Sebelumnya, sempat merebak sebuah video yang berisi kemarahan seorang pasien kepada perawat yang merawatnya di RS National Hospital Surabaya, Jawa Timur. Dalam video tersebut, pasien perempuan itu meluapkan kemarahannya lantaran terdapat seorang perawat yang diduga melakukan pencabulan saat dirinya tak sadarkan diri.
Ke depan, kata Dede, Kementerian Kesehatan perlu memaksimalkan peran Badan Pengawas Rumah Sakit. Sehingga aduan pasien bisa segera ditindaklanjuti.
“Badan pengawas langsung membuat komite untuk menyelidiki aduan dan sanksi dilanjutkan ke dinas. Artinya fungsi badan pengawas ini tidak berjalan saat ini. Ini kurang dioptimalkan,” terang dia.
Dari kasus dugaan pelecehan perawat ke pasien, Dede menekankan juga lemahnya Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Contohnya, kata dia, jika pasien dalam keadaan terbius, maka perawat tidak bisa sembarangan memasuki ruang inap pasien.
“Ini harus jelas SOP-nya. Apabila seseorang terbius, perawat masuk tidak sendirian. Kasus itu, perawat masuk sendirian kan. Harus ada saksi. Nah SOP ini yang kita minta ke pemerintah. Agar dibuat jelas,” ujar dia.
“Nanti kita juga panggil ke komisi, pengen tahu peran pemerintah, rumah sakit, peran dinas kesehatan dalam melakukan fungsi pengawasan gimana,” pungkasnya.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan