Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri mengingatkan perusahaan yang mengeluarkan produk makanan dan minuman untuk benar-benar mematuhi regulasi terkait label iklan pangan agar tidak menyesatkan atau membingungkan masyarakat.

“Para pelaku usaha produk makanan dan minuman harus mematuhi aturan tentang label dan iklan pangan,” kata Abidin Fikri, Rabu (11/7).

Selain itu, ujar dia, pelaku usaha produk makanan dan minuman juga harus jujur dalam menampilkan informasi mengenai kandungan, komposisi dan petunjuk penggunaan, serta anjuran konsumsi.

Politisi PDIP itu berpendapat, polemik terkait susu kental manis yang marak beberapa waktu terakhir ini perlu dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki produk makanan dan minuman yang iklan dan labelnya tidak menginformasikan kelayakan konsumsi produk.

“Atas polemik ini, BPOM bisa menginvestigasi secara menyeluruh produk makanan dan minuman yang diduga tidak layak dikonsumsi,’ katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid