Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, agar mengevaluasi pendistribusian dokter-dokter spesialis di Indonesia.

“Jangan sampai sebenarnya dokter kita melimpah, tapi pendistribusiannya yang kurang, distribusi dokter. Jadi, dalam artian dokter-dokter yang spesialis-spesialis hanya ada di kota besar,” kata Nihayatul dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurut dia, persoalan kekurangan dokter spesialis bisa saja muncul karena banyak dokter spesialis di kota besar, tapi tidak ada yang berada di kota-kota kecil.

Lebih lanjut, Nihayatul menilai jika hal tersebut memang benar, pendatangan dokter asing dapat dibatasi untuk transfer keilmuan.

“Nah, itu yang harus kita evaluasi. Jadi menurut saya, kita tentukan dulu kepentingan dari mengambil dokter dari luar itu apa. Kalau kepentingannya adalah transfer teknologi, transfer keilmuan, tentu itu penting sekali,” ucap dia.

Sebelumnya, persoalan pendatangan dokter asing juga disoroti oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia mengingatkan masyarakat bahwa perekrutan dokter asing spesialis dan sub-spesialis ke Indonesia ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, mengingat Indonesia masih kekurangan dokter spesialis.

“Mestinya kita semua juga melihat bahwa ini adalah sebuah bagian dari untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air dan ini bisa menjadi partner dari teman-teman dokter umum, dokter spesialis, dokter subspesialis di tanah air sehingga pelayanan kesehatan kita juga makin lama makin bagus,” kata Melki.

Berikutnya, ia juga menyampaikan bahwa perekrutan dokter asing nantinya tidak akan dilakukan secara sembarang, tetapi merujuk pada berbagai persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Hal senada juga telah disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Irma menyampaikan bahwa pihaknya menjamin mendatangan dokter asing ke Indonesia tidak akan dilakukan secara sembarangan.

“Kami juga dari komisi sebenarnya tidak mungkin membiarkan dokter asing masuk seenak-enaknya ke Indonesia,” kata dia.

Dia juga meyakinkan masyarakat bahwa pendatangan dokter asing ke Indonesia tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Nah suruhlah mereka membaca Undang-Undang ini sehingga mereka paham prasyarat untuk melakukan rekrutmen dokter asing ini jelas, ketat, dan tegas. Enggak bisa semena-mena karena ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Jadi, enggak perlu juga dikhawatirkan sebenarnya,” kata dia.

Sejumlah syarat yang dimuat dalam Pasal 248 UU Kesehatan, di antaranya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan sub-spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra