Peserta aksi Hari Perempuan Internasional saat melakukan aksi melewati di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/18). Massa menuntut pengesahan undang-undang yang berpihak pada perempuan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pembantu Rumah Tangga, dan RUU keadilan Gender. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com -Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo berharap DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual karena dibutuhkan aturan dalam hal perlindungan korban.

“RUU ini harus segera ditetapkan, kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban,” kata Rahayu Saraswati, Senin (23/7).

Ia menilai agenda politik pada tahun 2018/2019 bukan penghalang anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan KS melakukan pembahasan internal maupun dengan pemerintah.

Sara mengakui sejumlah pro dan kontra muncul dalam Panja saat pembahasan RUU Penghapusan KS, misalnya persoalan definisi kekerasan seksual sampai padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII, seperti Kunjungan Kerja komisi termasuk pengawasan Haji.

Selain itu, menurut dia, anggota DPR memiliki agenda politik yang padat mulai dari pilkada pada tahun 2018 sampai dengan persiapan Pemilu 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid