Beranda Nasional Hukum Komisi IX: UU PPRT Akan Memberikan Perlindungan Bagi PRT

Komisi IX: UU PPRT Akan Memberikan Perlindungan Bagi PRT

Screenshoot anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah dalam rapat dengar pendapat  (RDP) Panja Vaksin Komisi IX DPR RI dengan Kepala BPOM dan Biofarma di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Rabu (6/6).

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah memberi dukungan penuh atas penetapan segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Nadlifah beralasan RUU PPRT akan memberikan aturan hak dan kewajiban yang jelas bagi pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT). Termasuk diantaranya soal perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja.

“Maraknya kekerasan yang terjadi pada para pekerja domestik kita, salah satunya karena tidak aturan yang jelas yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dengan pekerjannya. UU PPRT akan memberikan perlindungan profesi,” ujarnya dalam keterangan kepada Aktual.com, Rabu (18/1) sore.

Nadlifah pun percaya pengaturan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dengan PRT akan memberi tekanan maksimal pada perlindungan. Sebab, dalam beleid tersebut bakal diatur perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan serta perlindungan atas upah dan jaminan sosial.

“RUU PPRT ini menjadi pengakuan negara atas keberadaan, hak dan kewajiban PRT. Karena itu tidak boleh ada lagi yang merendahkan, melecehkan dan mengabaikan teman-teman saya yang saat ini menjadi PRT. Mereka adalah manusia Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dan sebangun dengan masyarakat lainnya,” tegas dia.

Politisi Fraksi PKB itu mengaku sudah sejak lama memperjuangkan regulasi terkait hak dan kewajiban PRT tersebut. Dirinya memiliki komitmen agar nasib para pekerja rumah tangga terus menjadi lebih baik melalui pengesahan RUU PRT.

“Dari zaman masih di organisasi (Fatayat NU) sampai akhirnya saya menjadi Panja (panitia kerja) RUU PPRT. Saya akan bela nasib teman-teman pekerja rumah tangga,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pada 18 Januari kemarin,  menyampaikan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap PPRT. Bentuk komitmen tersebut, bagi Presiden, diwujudkan dengan mempercepat penetapan UU PPRT.

“Sudah lebih dari 19 tahun RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum disahkan. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PRT ini. Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga,” kata Presiden Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson