Hanafi Rais

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai kerja sama Polri-TNI tidak cukup hanya sebatas nota kesepahaman (MoU) namun harus dibuat peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tidak dalam bentuk nota kesepahaman namun peraturan yang lebih punya dasar legitimasi hukum yang kuat seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2).

Dia menjelaskan peraturan itu diperlukan apabila ada masyarakat yang keberatan dengan aturan tersebut bisa mengajukan keberatan ke jalur hukum yaitu Mahkamah Agung.

Namun Hanafi menyarankan sebaiknya perpanjangan MoU itu melihat evaluasi kerja sama tersebut sebelumnya sehingga kelihatan plus ataupun minusnya.

“Mengenai ketertiban dan keamanan, perlu menangkap suasana kebatinan masyarakat karena selama ini aksi paling besar sepanjang sejarah yaitu aksi 411 dan 212 berjalan tenang dan damai. Karena itu kalau pun ada aksi yang lain, Polri memiliki kemampuan yang cukup,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid