“Kepala BSSN Djoko Setiadi adalah soal dikotomi hoax positif dan negatif. Pengertian hoax saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik. Jadi, bagaimana mungkin hoax bisa diartikan positif,” ujarnya.

“Agar dipahami oleh kepala BSSN, bahwa hoax itu bukan kritik , jadi tidak ada hoax yang membangun,” papar Hasanuddin.

Bahkan, ia menegaskan bahwa institusi tersebut bukanlah instrumen penegakan hukum yang dapat melakukan peni dakan ataupun penangkapan.

“Point pertama yang harus dipahami adalah BSSN bukanlah lembaga hukum. Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan,”pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid