Jakarta, Aktual.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir aplikasi online Grab dan Uber taxi. Namun, Kemenkominfo tak memblokir aplikasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lazarus mengimbau pemerintah bijak menangani fenomena jasa angkutan online. Sebab ada dua hal terkait persoalan tersebut, yakni kebutuhan transportasi dan soal aturan.
Menurutnya, kategori angkutan umum mesti terdaftar dan tunduk pada UU nomor 22 tahun 1999 tentang lalu lintas angkutan jalan.
“Nah UU apa yang perlu diatur? Yang diatur adalah kendaraan perlu terdaftar, supir terdata jelas, mobil di kir dalam waktu tertentu. Keamanan penting juga kalau ada sesuatu dengan penumpang akan sulit bagi aparat kemananan untuk melacak. Ini persoalan, maka dibuat UU 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan,” ujar Lazarus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Lebih lanjut, jika masuk kategori kendaraan angkutan umum, maka yang berbasis online juga harus tunduk pada UU itu. “Nah kalau sudah memenuhi angkutan umum maka tak boleh diblokir. Tetapi kalau tidak memenuhi persyaratan angkutan umum mereka harus menyesuaikan diri dulu,” katanya.
Namun di sisi lain, sambungnya, masyarakat membutuhkan angkutan online karena dinilai lebih murah. walaupun menurut angkutan konvensional perusahaan angkutan berbasis aplikasi banting harga agar penumpang beralih menggunakan online.
“Ini saya pikir harus diakhiri. Akhirinya dengan tunduk pada aturan. Tapi persoalannya online enggak ada pengaturan yang mengaturnya. Kalau tidak tunduk menurut saya mereka enggak boleh bergerak dibidang angkutan umum. Kalau mau bergerak penuhi regulasinya dulu,” ungkap Lazarus.
Politikus PDIP ini menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan perusahaan yang berada di dalam negeri juga mesti tunduk kepada aturan yang ada.
“Di satu sisi taksi konvensional suruh tunduk ke aturan, kalau enggak nanti ditindak padahal mereka bayar pajak.
Online tidak tunduk tapi kok enggak ditindak. Harusnya ada rasa keadilan,” tegas Lazarus.
Komisi V akan segera merevisi UU nomor 22 tahun 1999 atau pemerintah membuat peraturannya.
“Harusnya di tingkat UU. Kami akan panggil menteri perhubungan dalam waktu dekat. Kita harus bawa rasa keadilan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: