Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro
Jakarta, Aktual.com-Komisi V DPR RI mendesak agar Kementerian Perhubungan melalui direktorat jenderal perkeretaapian dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku perusahaan negara untuk kordinasi dengan Kementerian PU Pera melalui direktorat jenderal bina marga dan pemerintah daerah guna menutup perlintasan kereta api yang rawan terjadi kecelakaan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro menanggapi inseden tewasnya emoat orang dalam kecelakaan di perlibtasan kereta api yang tidak memiliki palang penutup yang terjadi di Kecamatan Tembalang Semarang.
“Memang masih banyak perlintasan kereta api yang tidak ada plang penutupnya. Mana saja perlintasan yang rawan kecelakaan harus di data,” kata  Nizar kepada Media dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (22/5).
Dikatakan Nizar, perlunya ada pembenahan perlintasan kereta api, dimana banyak persimpangan yang kurang memenuhi syarat standart keamanan.
Ia menegaskan perhatian terhadap setiao pintu perlintasan kereta itu sangat penting sekali demi keamanan masyarakat pengguna Moda transportasi kereta api sekaligus juga pengguna jalan raya dan masyarakat sekitarnya.
“Kami minta kepada Kementerian Perhubungan dan PT KAI untuk berkoordinasi agar menutup atau menjaga perlintasan kertas api yang rawan kecelakaan,” tegas politikus dari Fraksi Gerindra itu.
Untuk diketahui, aturan mengenai perlintasan kereta api sendiri tertuang dalam UU no 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 124 disebutkan bahwa kewajiban pengguna jalan : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sedangkan untuk penyedia, pemelihara perlintasan sebidang, aturannya tercantum dalam UU Perkeretaapian pasal-pasal berikut ini:Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 90 huruf D disebutkan Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Sementara itu, Pasal 94 yang berbunyi: (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Sementara itu, mengenai anggaran untuk menutup atau menjaga perlintasan kereta api, Nizar menyebutkan sangat mustahil bila Kemenhub maupun PT. KAI tidak memiliki anggaran. Karenanya, pihaknya selaku komisi V DPR RI akan menyetujui penganggaran tersebut.
“Sebagai mitra kerja, pada prinsipnya selama itu untuk kebaikan masyarakat, pasti kami juga akan memperjuangkan,” pungkas politikus asal Madura itu.
Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs