“Untuk yang menggunakan aplikasi, kadang setelah memesan kendaraannya lewat aplikasi, kendaraannya datangnya lama. Ini salah satu contohnya saja.”
Sementara itu, kendati demikian ada tarif yang wajar, peraturan menteri perhubungan tersebut ternyata belum mengakomodir ojek online sebagai angkutan transportasi. Karena itu, masih ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan dasar dari keberadaan ojek online.
“Maka dari itu harus ada revisi Undang – Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Dengan adanya revisi, ojek online nantinya akan memiliki payung hukum yang kuat dan menyeluruh.”
[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu