Jakarta, Aktual.com — Pemerintah diminta segera menuntaskan perselisihan antara supir taksi dan angkutan umum yang menolak pemberlakukan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber, Go-Jek dan lain-lain. Terlebih aksi demostrasi tersebut menjadi perhatian internasional.

“Sungguh disayangkan polemik tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah, sehingga yang rugi bangsa sendiri. Apalagi demo kemarin itu menjadi sorotan dunia internasional,” ujar Anggota Komisi V DPR RI, Umar Arsal di Jakarta, Kamis (24/3).

Politisi Partai Demokrat ini meminta pemerintah memberikan aturan yang jelas pada layanan transportasi online. Pasalanya menurut Umar dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang belum ada aturan tentang trasportasi berbasis aplikasi ini.

“Ini domainnnya pemerintah bagaimana menyelesaikan polemik tersebut, kami di DPR siap membantu dan fasiltasi pemerintah bilamana untuk kebaikan untuk rakyat,” jelas Umar.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22/2009 tersebut.

“Bilamana mendesak pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah atau Perppu bilamana revisi UU terlalu lama. Jelas semua sudah ada aturannya, sehingga pemerintah harus benahi dengan baik,” tegasnya.

Denga menerbitkan regulasi yang baru diharapkan konflik antar sesama pengendara tidak lagi terjadi.

“Segera pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk menangani persoalan tersebut, sehingga kedepan tidak terjadi konflik horizontal antara penyedia jasa angkutan umum kovensional dengan angkutan umum berbasis aplikasi. Tentunya harus ada keadilan yang sudah diatur. Kalau perlu pemerintah revisi UU tersebut atau perpu,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara