Jakarta, Aktual.com — Polemik angkutan online kian memanas, apalagi tersiar kabar adanya demonstrasi yang lebih banyak akan di lakukan para supir taksi serta pengelola angkutan umum konvensional yang mempunyai ijin sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan hal tersebut akibat tidak konsistennya pemerintah terhadap regulasi yang telah di sahkan. Apalagi, Menkominfo tidak mau memblokir aplikasi taxi online uber atau grab.

Padahal, kata dia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyatakan taksi online ilegal karena perizinan angkutan taksi diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka.

Lebih lanjut, persyaratan di bidang penanaman modal disebutkan, bidang usaha angkutan taksi (angkutan orang dengan moda transportasi darat yang tidak bertrayek) tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

“Apalagi yang ada di BKPM Uber dan grab taxi belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Itu sebabnya saya sangat mengimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi dengan BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.

“Dan mengharap agar BKPM segera memfasilitasi terkait informasi yang dibutuhkan investor, baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia,” pungkas Nizar di Jakarta, Senin (21/3).

Artikel ini ditulis oleh: