Jakarta, Aktual.com — Pemerintah harus segera mengambil jalan tengah untuk mengakomodir keberadaan ojek online yang sedang marak saat ini.
Salah satunya, pemerintah dapat mengusulkan revisi terhadap ketentuan perundang-undangan No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (21/12).
“Karena kalau berdasarkan aturan memang tidak diperbolehkan. Jadi gojek dengan aplikasi online, kita harus akui bahwa UU Nomor 22 tahun 2009 itu tidak memasukkan sepeda motor sebagai angkutan publik. Jelas bukan angkutan publik,” ucap Nizar.
“Tapi di satu sisi karena ada kewajiban pemerintah yang belum dipenuhi yaitu kebutuhan angkutan publik, sampai hari ini kan belum terpenuhi,” tambah politikus dari fraksi Gerindra itu.
Pasalnya, sambung dia, setiap jasa transportasi angkutan umum memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sehingga, saat ini status Go-jek atau ojek online sendiri tidak memiliki kategori yang jelas.
“Minimal transporatasi publik untuk membedakan yang kendaraan lelang dan kendaraan sewa ya harus ada ijinnya. Mendaftar, Platnya harus kuning, harus ada uji kir, bayar pajak dan nantinya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang