Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena mengatakan DPR mengikuti kewenangan Menteri perhubungan Ignasius Jonan dalam pengangkatan Eddi sebagai Dirjen Angkutan Jalan. Ia menegaskan pelantikan tersangka gratifikasi ponten UPTD Bungurasih Surabaya merupakan otoritas kementrian perhubungan.
“DPR  ikuti yang menjadi kewenangan kemenhub selama itu tidak menabrak norma-norma dan etika yang ada,” ujar Michael, Minggu, (15/2)
Michael mengatakan pengangkatan eselon dilingkungan kementrian adalah bagian dari otoritas Menhub sehingga tidak bisa melakukan intervensi. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi bagian kewenangan lembaga hukum untuk memprosesnya tetapi, disisi lain Jonan melihat dari apek professional dan integritas Eddi.
“Itu tidak bisa diintervensi, mungkin sudah ada hitungan-hitungan yang matang terkait dengan orang yang memang ‘the right man and the right place’,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid