Pesawat Lion Air tergelincir di Bandara Juanda (Foto: Tribun)
Pesawat Lion Air tergelincir di Bandara Juanda (Foto: Tribun)

Jakarta, Aktual.com — Maskapai penerbangan Lion Air kembali mendapat sanksi pembekuan rute baru dari Kementerian Perhubungan karena masalah delay. Keterlambatan tersebut diakibatkan mogoknya sejumlah pilot yang uang transportnya belum dibayarkan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR RI Miryam S. Haryani mengatakan persoalan transportasi yang belum clear itu mengingatkan pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan beberapa waktu lalu saat rapat dengan komisi V.

Bahwa, kemenhub secara administratif sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada beberapa kondisi yang merasa kewenangannya melebihi kemenhub sendiri. Sehingga dalam mengatur segalanya termasuk persoalan administrasi kemenhub menjadi tidak berdaya.

“Saya kira presiden perlu turun tangan dan tegas menangani carut marut transportasi udara kita yang enggak kunjung usai ini,” ujar Miryam saat dihubungi, Rabu (11/5).

Menurutnya, maskapai penerbangan khususnya Lion Air selalu saja memunculkan persoalan-persoalan baru. Jika dibiarkan begini, kata dia, khawatir energi semua pihak akan habis hanya untuk menyelesaikan satu masalah saja. Sedangkan persoalan transportasi masih banyak yang harus dibenahi.

“Harus ada peringatan keras bagi seluruh maskapai untuk melakukan pembenahan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang sudah ada, termasuk karyawannya. Jika mereka tidak mampu melakukan itu, lebih baik dibekukan dan dicabut ijinnya,” tegas Ketua Umum Srikandi Hanura itu.

Artikel ini ditulis oleh: