Jakarta, Aktual.co — Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk meningkatkan peran pengawasan internal dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban di bidang keuangan negara dan barang milik negara (BMN).
“Tingkatkan pengawasan pengelolaan di bidang keuangan dan BMN di KemenDes PDTT sehingga temuan-temuan BPK (aset negara yang tidak tepat sasaran) yang serupa tidak terulang kembali dikemudian hari. Dan semua bidang yang menjadi tupoksi KemenDes PDTT mendapatkan opini wajar tanpa pengcualian dari BPK,” ujar Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, pada kesimpulan raker dengan KemenDes PDTT, di gedung DPR, Selasa (10/2).
Komisi V DPR RI juga mendesak kementerian untuk segera menyelesaikan beberapa rekomendasi BPK RI dan menyampaikan evaluasi kepada komisi V dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan.
Selain itu, Komisi V DPR menyetujui pagu anggaran KemenDes PDTT dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2015 dan Surat Menteri Keuangan No. S-876/MK 02/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang alokasi tambahan anggaran dalam RAPBN.
Komisi V DPR bersama KemenDes PDTT sepakat melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran untuk unit organisasi, fungsi, dan program masing-masing eselon 1 KemenDes PDTT dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2015 berdasarkan saran dan usulan komisi V dalam Rapat Dengar Pendapat selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh: