Presiden Jokowi bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2017 terus menuai perhatian publik.

Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro misalnya. Ia justru mengapresiasi langkah presiden atas pembubaran tersebut. Sebab, selama ini BPLS tidak bekerja maksimal padahal pada tahun 2016 lalu, lembaga ad hoc ini mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp500 Miliar.

“Tapi anggaran sebanyak itu hanya difungsikan untuk operasional dan pembangunan infrastuktur BPLS. Sedangkan, fungsi lainnya untuk menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan dan ganti rugi korban lumpur lapindo gagal dilaksanakan termasuk untuk ganti rugi ke pengusaha terutama pribumi yang terkena dampak lumpur Lapindo sekitar Rp800 miliar belum terselesaikan padahal sudah ada putusan MK,” kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (15/3).

Politisi Fraksi Gerindra ini  menambahkan, kendatipun mengapresiasi pembubaran BPLS, pihaknya menghimbau agar permasalahan dampak sosial kemasyarakatan serta ganti rugi harus tetap diselesaikan.  Karenanya, pada rentang waktu 1 tahun selama masa transisi pembubaran, hendaknya juga difungsikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka