Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air Intan Fitriana Fauzi menilai semangat utama dalam RUU tersebut adalah menjamin hak tiap warga negara memperoleh air bersih.
Menurut dia, air bersih merupakan hak dasar manusia sehingga salah satu sorotan dalam RUU Sumber Daya Air (SDA) adalah penguasaan air bersih oleh perusahaan swasta.
“Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah banyak perusahaan swasta mengelola sumber daya air. Harus dipisahkan antara sumber daya air dengan penggunaan air,” kata Intan di Jakarta, Jumat (30/11).
Intan yang merupakan anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan logikanya SDA tidak dimiliki dan tidak dikuasai orang perorang ataupun pihak swasta.
Namun, menurut dia, pengelolaan SDA itu sama seperti batu bara maupun minyak bumi namun sepanjang sesuai dengan ketentuan yaitu demi kepentingan masyarakat sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid