Jakarta, Aktual.co — Komisi V DPR RI meminta pemerintah menyertakan pendamping dan pengawas desa untuk mengelola pemberian dana desa sebesar Rp1 miliar.
Pendampingan oleh sarjana desa masih dibutuhkan untuk memberikan arahan pada kepala desa dalam pengelolaan dana tersebut.
“Jangan sampai kepala desa dipidanakan akibat tak mengerti cara membuat APBDesa,” ujar anggota Komisi V DPR Fauzi H. Amro di Jakarta, Minggu (19/4).
Untuk tim pengawas, Komisi V mengusulkan terdiri dari DPR RI dan DPD RI. Sebab kedua lembaga ini dinilai memiliki fungsi pengawasan yang berkaitan dana desa.
Sementara itu, Fauzi memilih lebih menerima hasil UU Desa. Sebab, ia menganggap pasal-pasalnya telah mengikat sehingga tinggal dilaksanakan saja.
“Yang terpenting dana tersebut diperuntukan bagi desa karena pembangunannya memang ada beberapa item termasuk infrastruktur,” katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah melimpahkan kewenangan pembangunan pada masing-masing desa di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:

















