Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan kegaduhan akibat ‘delay’ jadwal penerbangan maskapai Lion Air lantaran maskapai tersebut tidak menjalankan dengan baik Undang-undang penerbangan No 1 Tahun 2009.
Menurut dia, bila semua langkah-langkah itu dilaksanakan, maka persoalan ini akan mudah diatasi.
“Kita dapat informasi dari para penumpang di Soetta bahwa tidak ada kepastian yang jelas kepada penumpang. Sehingga terjadi kegaduhan seperti ini,” ucap Francis, di ruang rapat pimpinan Komisi V, Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (20/2).
Dikatakan dia, dalam undang-undang secara jelas diatur bila ada hal-hal yang dinilai dapat menggangu proses pelayanan terhadap penumpang. Misalnya, kalau penerbangan tertunda selama dua jam harus ada kepastian diberikan informasi dan diberikan pelayanan dengan diberikan makanan (snack) ringan oleh pihak maskapai.
“Dan bila terjadi hingga enam jam diberikan pelayanan berkaitan dengan penginapan atau pengembalian tiket maupun mendapatkan fasilitas bila penumpang ingin pindah pesawat,” pungkas politisi Gerindra tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang