Jakarta, Aktual.com — Komisi V DPR RI mengevaluasi seluruh mitra kerjanya dalam rangka mengoptimalkan penyerapan anggaran.
Salah satu yang menjadi urgensi adalah Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Jadi selama enam bulan itu semua kementerian melaporkan pada komisi V, baik serapan anggaran, legislasi dan pengawasannya. Dari beberapa program mereka yang di setujui dengan kita dalam pembahasan APBNP. UU APBNP Nomor 27, jadi kita evaluasi sehingga dalam persiapan enam bulan kedepan serapan anggaran bisa memenuhi target,” ujar anggota komisi V DPR Nizar Zahro di gedung DPR, Kamis (3/9).
Selain mengevaluasi anggaran, komisi V juga mempertanyakan titik lemah penyerapan. Legislasinya apakah sudah sesuai dengan APBNP atau UU diatasnya.
Apalagi, ada kekhawatiran kepala daerah terkait surat edaran Kemendagri soal larangan pencairan dana hibah. Hal tersebut dinilai menghambat penyerapan karena dana tak tersalurkan.
“Kemendes karena dana desa masuk transfer daerah jadi meski kementerian desa tapi dana desanya khusus, masuk ke kemenkeu jadi transfer ke kementerian keuangan. 1 triliun sudah sampe ke pemerintah kabupaten semua cuma belum di salurkan ke desa. Alasannya tak ada pendamping”
“Semua perangkat desa kalau tak ada pendamping, semua khawatir suatu saat akan di proses secara hukum,” jelasnya.
Namun, lanjut legislator dapil Jatim XI (Madura) ini, Komisi V akan menanyakan proses tersebut.
“Bagaimana pun, jika dana desa bisa di serap maka akan jadi pemicu ekonomi yang sangat membantu masyarakat di bawah apalagi dalam keadaan krisis ekonomi seperti ini,” ungkap Politikus partai Gerindra ini
Lebih lanjut, Nizar menyebut hal-hal demikianlah yang akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
“Apakah saluran itu sudah dilaksanakan kementerian atau tidak. Ini kan juga membutuhkan perangkat daerah termsuk bupati, Gubernur dan Walikota agar juga membantu anggaran yang sampai hari ini belum di serap dana desa itu agar segera di serap,” tuturnya.
Untuk informasi, hari ini Komisi V batal mengadakan rapat kerja dengan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait evaluasi, dikarenakan Menteri Marwan Jafar sedang berhalangan hadir karena dikabarkan sedang sakit.
Artikel ini ditulis oleh: