Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengatakan jika laporan terhadap Ketua DPR RI Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai adanya pelanggaran yang menjadi kesepakatan sidang paripurna terkait mitra kerja komisi.

Hal itu sambung dia, atas dugaan kewenangan pembahasan penyertaan modal negara (PMN) yang menjadi kewenangan komisi VI beralih kepada komisi XI DPR RI.

“Komisi VI merasa didzholimi dengan sikap ketua DPR RI soal kewenangan Panja PMN. Padahal, sudah diputuskan dalam kesepakatan paripurna yang berwenang komisi VI, tapi digeret-geret ke komisi XI difasilitasi ketua DPR,”kata Azam di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (13/10).

Menurut Azam seharusnya pimpinan DPR menjalankan tugas sebagai penghubung antara hasil kerja Komisi dengan pemerintah. Namun tugas itu menurut politisi Demokrat ini tidak dijalankan dengan baik oleh Akom.

“Apa yang disetujui komisi VI yang disampaikan ke pimpinan DPR untuk disampaikan ke kementerian tidak ditindaklanjuti, sampai waktunya menjadi mepet dan terlambat dan membuat kinerja komisi menjadi tidak maksimal, itu yang disampaikan oleh pimpinan komisi VI kepada MKD,”ujar dia.

Ia berharap laporan ini segera direspon oleh MKD. Akon disebut oleh Azam telah melampoi kewenanganya sebagai pimpinan DPR.

“Dan mudah-mudahan di sikapi oleh MKD, yang melapor ada 4 orang ke MKD, Golkar, Hanura, Akom melampaui kewenangannya dari apa yang telah ditugaskan kepad dirinya,”tandasnya.

Oleh: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang