Jakarta, Aktual.com — Komisi VI DPR meradang dengan kembali mangkirnya Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

“Sebentar Dirut tidak hadir, Kemana dirut hari ini? Kami beberapa kali mengundang Dirut selalu tidak hadir,” Sergah Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya dalam RDP bersama PT Pertamina (Persero) dan PGN di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7).

Berdasarkan pantauan Aktual, rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, sedangkan PGN tanpa didampingi Dirut Hendi Prio Santoso, dan diwakili oleh Direktur Keuangan PGN M. Riza Pahlevi. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini justru baru dimulai pada pukul 12.00 Wib.

Menanggapi pertanyaan Azzam, Reza Pahlevi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Dirut dalam rapat tersebut lantaran sedang melakukan safari Ramadhan di Medan, Sumatera Utara.

“Sedang safari Ramadhan, menyantuni anak yatim. Sekaligus bertemu dengan seluruh karyawan PGN,” ujarnya.

Tak puas, Azzam pun mempertanyakan kembali alasan direksi yang beberapa kali juga mangkir dari undangan rapat.

“Masalah PKBL ini sudah menjadi masalah nasional. Urusan kemitraan bina lingkungan ini jauh lebih penting daripada kunjungan ke Medan. Kalau satu kali tidak apa, tapi kenapa kami undang tiga kali untuk membahas PKBL selalu tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Atas perintah siapa tidak hadir? Apakah ada yang disembunyikan dari komisi 6?,” ungkap Azzam.

Melihat kondisi ini, Ketua Komisi VI Hafidz memilih untuk memberikan toleransi untuk kali ini dan berharap dalam rapat berikutnya dirut PGN dapat hadir. Pasalnya, untuk ke depan komisi VI DPR tak akan memberi ampun jika Dirut PGN kembali tak hadiri dari undnagan rapat.

“Saya kira kami berikan nota hari ini untuk Direktur Utama tidak bisa hadir, tolong disampikan dewan direksi kewajiban menjalankan undang-Undang jauh lebih penting dari ke Medan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka