Jakarta, Aktual.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12).

“Komisi VI merekomendasikan untuk membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima.

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus atau panja dilontarkan beberapa anggota Komisi VI DPR seperti Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat.

“Kita harus membentuk panja karena tidak mungkin tidak membentuk panja dan itu bisa tertutup, namun pendalaman bisa lebih detail,” kata Rieke.

Rieke mengatakan pembentukan pansus tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Asuransi Jiwasraya namun juga secara otomatis menyelamatkan para nasabah yang menjadi korban.

“Jika nasabah tidak diselamatkan, maka itu bukan menyelamatkan Jiwasraya namanya. Bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan hak negara?,” katanya.

Sedangkan, Herman Khaeron menuturkan pembentukan panitia tersebut sangat penting sebab kasus ini harus diselesaikan bersama.

“Saya setuju dibentuk panja, jika memang ada keputusan politik, ayo kita putuskan bersama karena ini sudah salah sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Hexana Tri Sasongko menyebutkan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp32,89 triliun.

Hexana melanjutkan pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 yang senilai Rp12,4 triliun karena saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum terjadi perbaikan kondisi.

“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada korporasi action-nya,” katanya.

Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya.

Kemudian, meminta kepada Asuransi Jiwasraya untuk membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan