Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI Ichsan Yunus mengatakan jika komisi sudah merampungkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dikatakan Ichsan, dalam RUU KPPU tersebut, diberlakukan Program Leniensi (Leniency Program) untuk menyeret pelaku usaha yang dinilai melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat.

“Program Leniensi (Leniency Program) yang mirip dengan program whistleblower di rezim hukum pidana di mana pelaku usaha yang bermufakat dengan pelaku usaha lain dalam melanggar undang-undang dapat diampuni selama dia mau bekerjasama dengan KPPU dalam membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya,” ucap dia, di Jakarta, Kamis (27/4).

Masih dikatakan dia, perbaikan yang dimuat dalam revisi juga menyentuh masalah merger antar pelaku usaha. Ia menerangkan, praktik merger antara palaku usaha selama ini masih dalam prinsip notifikasi wajib pasca merger menjadi rezim notifikasi wajib pre merger (mandatory pre merger notification).

“Pelaku usaha sudah dapat melaporkan mergernya sejak dini sebelum berlaku efektif dan menghindarkan kemungkinan sebuah merger yang sudah terjadi dibatalkan KPPU,” sebut politikus PDI Perjuangan itu.

Tidak hanya itu saja, Ichsan mengatakan, dalam RUU KPPU yang akan dibawa ke paripurna itu, definisi pelaku usaha juga diperluas. RUU itu diperkenalkan prinsip ekstrateritorialitas yakni palaku usaha tidak lagi dibatas secara teritorial di Indonesia. Akan tetapi, pelaku usaha yang dari luar negeri juga dimasukkan kedalam definisi baru pelaku usaha.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid