Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso menyesalkan adanya rapat antara BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) 2016 dengan pimpinan DPR RI. Pasca, beredarnya surat undangan rapat dari Kemeneg BUMN yang ditujukan pada BUMN penerima PMN 2016 untuk melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.

“Ada apa ini, kok BUMN penerima PMN rapat dengan pimpinan DPR?, sangat disesalkan hal ini,” ujar Bowo di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurutnya, jika rapat tersebut benar adanya maka tak dapat dipungkiri akan menjadi sebuah pertanyaan besar.

“Bisa diindikasikan pimpinan DPR mau bermain di PMN sepertinya ini,” ketus Politisi Partai Golkar ini.

Bowo menegaskan, berdasarkan aturan yang ada seharusnya rapat tersebut tidak boleh dilakukan dengan pimpinan DPR RI. Sebab, Pimpinan DPR bisa dikatakan melanggar UU MD3.

“Serta tidak menghormati kesepakatan paripurna 20 Januari 2016 dimana di situ jelas dinyatakan bahwa komisi VI lah yang berhak melakukan pembahasan dengan BUMN penerima PMN,” tegas dia.

Selain itu, sambungnya, pimpinan DPR juga tidak ada kaitannya untuk membahas PMN dengan BUMN yang notabene mitra kerja komisi VI.

“Pimpinan DPR itu kan tugasnya melakukan pengaturan dan komunikasi dengan komisi-komisi serta fraksi. Bukan melakukan rapat tanpa sepengetahuan komisi yang merupakan mitra kerjanya. Aneh ini,” tandas Bowo.

Seperti diketahui, beredar surat undangan rapat dari Kemeneg BUMN yang ditujukan pada BUMN penerima PMN untuk melakukan rapat membahas PMN dengan pimpinan DPR RI.

Berikut nama-nama perusahaan BUMN yang mendapat suntikan modal dari pemerintah (PMN) dalam bentuk tunai (cash).

1. PT Hutama Karya (Persero) Rp2 triliun (angka ini setelah dikurangi Rp1 triliun oleh Komisi VI dari yang sebelumnya Rp3 triliun)
2. Perum Bulog Rp2 triliun
3. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp2 triliun
4. PT Barata Indonesia (Persero) Rp500 miliar
5. PT Wijaya Karya (Persero) Rp4 triliun
6. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Rp2,25 triliun
7. Perum Perumnas (Persero) Rp250 miliar
8. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp1 triliun
9. PT Krakatau Steel (Persero) Rp1,5 triliun
10. PT PLN (Persero) Rp10 triliun
11. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar
12. Perum Jamkrindo (Persero) Rp500 miliar
13. PT Jasa Marga (Persero)Rp1,25 triliun
14. PT Pertani (Persero) Rp500 miliar

Maka totalnya menjadi Rp28,25 triliun.

Sedangkan, untuk PMN nontunai (non-cash) yang disepakati yakni:
1. PT Perinus (Persero) Rp29,4 miliar
2. PT RNI (Persero) Rp692,53 miliar
3. PT Pelni (Persero) Rp564,81 miliar
4. Perum Perumnas (Persero) Rp235,41 miliar
5. PT Krakatau Steel (Persero)Rp956,49 miliar
6. PT PLN (Persero) Rp13,56 triliun
7. PT Amarta Karya Rp32,15 miliar
8. PTPN I (Persero) Rp25,05 miliar
9. PTPN VIII (Persero) Rp32,77 miliar

Maka, total nontunai sebesar Rp16,13 triliun.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan