Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia pada 4 Februari mengeluarkan peringatan dini kepada pemerintah terkait tata kelola implementasi kebijakan yang berkaitan dengan empat komoditas pangan.

Empat komoditas pangan yang dimaksud yaitu beras, gula, garam, dan jagung.

“Peringatan dini yang kami sampaikan kepada pemerintah ini kami buat secara terbuka agar berbagai pihak bisa mengawasi administrasi impor dari empat komoditas pangan ini,” kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Alamsyah Saragih, penyampaian peringatan dini secara terbuka ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya maladministrasi berulang akibat melemahnya intensitas perhatian para pihak terkait khususnya terkait dengan tahun politik seperti sekarang.

Ia mengingatkan bahwa impor komoditas pangan dalam empat tahun terakhir masih memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Ombudsman melakukan pengawasan perkembangan impor komoditas pangan untuk melihat persoalan dan mencegah maladministrasi.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti dalam sejumlah kesempatan juga meminta pemerintah memastikan data pangan benar-benar akurat terlebih dulu sebelum mengimpor komoditas pangan.

Artikel ini ditulis oleh: