Jakarta, Aktual.com – Komisi VI DPR RI mempertanyakan sikap ngotot Menteri BUMN Rini Soemarno untuk tetap mencantumkan penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk non tunai sebesar Rp1,7 triliun kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan padahal dalam pengajuan PMN oleh Menteri Rini komisi tidak menyetujui adanya pemberian tersebut.

“Pada pengajuan PMN tahap pertama (tanggal 12 Januari 2015), Komisi VI DPR RI tidak menyetujui atau menolak diberikannya PMN kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang gula tersebut. Tapi kenapa diajukan lagi oleh Rini. Dan itu menjadi pertanyaan besar bagi kami di Komisi VI DPR RI,” ucap Heri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).

Politikus Gerindra itu menjelaskan, ketidaksetujuan pemberian PMN kepada PT Rajawali telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VI DPR RI tanggal 6 Ferbruari 2015, kemarin.

“Dari hasil rapat pleno Komisi VI DPR RI itu, 1 orang setuju diberikannya PMN kepada PT RNI, sementara 9 orang tidak setuju diberikannya PMN kepada PT RNI,” ucapnya.

Masih kata Heri, pada pengajuan PMN tahap II tanggal 22 Mei 2015, Menteri BUMN melalui surat S-288/MBU/05/2015 tentang Usulan Penambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dalam RAPBN Tahun 2016, tidak dicantumkan PT RNI sebagai penerima PMN.

Namun, pada surat usulan selanjutnya tertanggal 27 Mei 2015 S-301/MBU/05/2015 dan Juni 2015 dengan nomor S-301/MBU/06/2015, Menteri BUMN mencantumkan PT RNI sebagai penerima PMN non tunai sebesar Rp1,7 triliun.

“Tapi pada revisi pengajuan PMN tanggal 20 Agustus 2015, Menteri BUMN mencantumkan PT RNI sebagai penerima PMN dalam bentuk non tunai, namun nilainya menjadi Rp692,50 miliar,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang