Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dodi Reza Elex Noerdin menyebut adanya sejumlah pelanggaran korporasi dalam pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo II. Inilah yang saat ini tengah didalami oleh Panitia Kerja (Panja) Pelindo II yang dibentuk oleh Komisi VI DPR.
“Jadi, Panja dulu dengan fokus pada penegakan hukum dan apakah ada pelanggaran UU dengan perpanjangan kontrak JICT (Jakarta Interntional Container Terminal) atau tidak? Dalam banyak laporan kontrak itu terindikasi pelanggaran korporasi,” ujarnya dalam diskusi dialektika demokrasi ‘Pansus pelindo II Mau Kemana?”, di komplek parlemen, Senayan, Kamis (17/9).
Lebih lanjut, Dodi menerangkan, perpanjangan kontrak itu sesuai keterangan Dirut Pelindo II RJ Lino ketika raker dengan Komisi VI DPR RI sudah mendapat clearance – izin dari Jaksa Agung Muda (Jamdatun). Padahal, berdasarkan UU No.17/2008 tentang pelayaran, izin kontrak tersebut diberikan kepada regulator, bukan operator (Pelindo).
“Maka itulah yang akan digali oleh Panja agar memperoleh fakta-fakta otentik dari kasus Pelindo. Selain terjadi ketidakharmonisan manajemen yang bisa menghambat kinerja, karena mengalami penurunan sampai 30 %, ada intimidasi, pengungkungan dan PHK karyawan,” jelasnya.
Jika dugaan itu benar, lanjut Dodi, maka kontraproduktif dengan paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi.“Jadi, kalau kita langsung membongkar kontrak kerja tanpa alasan yang kuat, maka investor bisa ketakutan,” ujarnya.
Terkait rencana pembentukan panitia khusus (pansus) menurut Dodi wacana tersebuk kurang tepat.“Di tengah ekonomi yang sulit, pengangguran tinggi dan dollar AS terus menguat hampir tembus Rp 15.000,- dengan Pansus, maka akan menjadi bola panas dan situasinya akan makin panas,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: